Ahmadiyah direkomendasikan dibubarkan & 10 (sepuluh) Kriteria Aliran Sesat Versi MUI


Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Baporpakem) merekomendasikan pembubaran jamaat Ahmadiyah Indonesia.

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Baporpakem) menyatakan, Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan Januari 2008. Karenanya, Ketua Baporpakem yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Wisnu Subroto meminta jemaat Ahmadiyah agar menghentikan segala aktivitas mereka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berkaitan dengan aliran Ahmadiyah. Isinya antara lain, mendesak pemerintah agar membubarkan aliran Ahmadiyah. Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI Kyai Haji Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI Jakarta, Rabu (16/4). MUI, kata Amin, menyampaikan larangan bagi segala bentuk penyebaran ajaran Ahmadiyah.

MUI menilai, aliran yang didirikan Mirza Ghulam Ahmad ini menyimpang dan menodai ajaran agama Islam. MUI menyerukan agar para pemimpin Ahmadiyah diadili. Sementara para pengikutnya yang bertobat diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah. Namun, MUI mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis terkait fatwa ini. MUI menganggap Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru bukan seorang nabi.

Berikut ini 10(sepuluh) Kriteria Aliran Sesat Versi MUI :

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun islam
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’I (Al-Quran dan Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran
4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran Al-Quran
5. Menafsirkan Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan/atau merendahkan Nabi dan Rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat
10.Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i

Wallahu a'lam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar