Dasar Hukum Outsourcing


Outsourcing adalah pengalihan atau pendelegasian beberapa proses bisnis dan sebagian pekerjaan kepada suatu badan penyedia jasa yaitu pihak ketiga. Suatu pendelegasian menyeluruh dari suatu proses bisnis bukan suatu bentuk hubungan kerja yang semata-mata menginstruksikan penyedia jasa mengenai bagaimana mengerjakan suatu bisnis proses tersebut tetapi lebih berorientasi kepada hasil yang kerja yang diharapkan dari si penyedia jasa.
Kegiatan outsourcing di Indonesia membutuhkan suatu pengaturan yang lebih serius dan dalam
Kegiatan outsourcing harus dilihat dari paradigma yang lebih strategis untuk suksesnya pencapaian tujuan bisnis

Undang-undang Republik Indonesia no.13 tahun 2003
Pasal 59 :
Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pasal 64 :
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis

Pasal 65 :
(1)Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis
(2)Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung

Pasal 66 :
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan
Pasal1338 KUH Perdata (asas kebebasan berkontrak)
‘Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik’

Pasal 1320 KUH Perdata (Syarat sah perjanjian)
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Berhati-hatilah jika memilih perusahaan outsourcing agar terlepas dari permasalahan yakinkan bahwa perusahaan outsourcing yang menyediakan jasa tenaga outsourcing ditempat anda memenuhi persyaratan “Verifikasi Perusahaan Outsourcing” berdasarkan Kepmenaker no.Kep.01/Men/VI/2004
1. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum
2. Memiliki PP / PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
3. Mempunyai Jamsostek
4. Memenuhi upah minimum propinsi
5. Memiliki Profesionalisme
6. Memiliki SIUP
7. Mempunyai NPWP
8. Memiliki ijin operasional dari Disnaker / Depnaker
9. Persyaratan lain yang ditetapkan Principal

4 komentar:

  1. Gimana kalo istilah "outsourcing" mulai kita galakkan dengan istilah "alih-daya" aja?

    BalasHapus
  2. bagaimana bila sebuah perusahaan OUTSOURCING menawarkan jasanya untuk membuat seolah2 suatu perusahaan memiliki divisi tertentu??? legal kah itu?

    tq,
    rai fertilini

    BalasHapus
  3. klo dasar hukum untuk jasa outsourcing yg memberikan divisi "bayangan" bagi suatu perusahaan tertentu itu legal apa tidak?

    BalasHapus
  4. terima kasih atas info mengenai dasar hukum outsourcing

    BalasHapus